JAKARTA INDOKOMNEWSTV.Com Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam),Mahfud MD meminta para korban Pinjol atau pinjaman online ilegal untuk tidak membayar utang.
Hal ini ditegaskan Mahfud, menyoroti maraknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
"Masyarakt yang sudah menjadi korban pijol ilegal,tidak usah membayar,"kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, di Jakarta,Selasa 19 Oktober 2021.
Menurut Mahfud, masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor ke polisi."Kalau karena tidak bayar, ada yang tidak terima, diteror, laporkan segera ke Polsek terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,kata Mahfud.
"Bareskrim Polri akan terus melakukan penindakan terhadap pijol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dalam penindakan tersebut terdapat sejumblah payung hukum yang dapat diterapkan terhadap perusahaan pinjol ilegel, jelas Mahfut MD.
Antara lain, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selanjutnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) **