Iklan

REDAKSI
21 Oktober, 2021, Oktober 21, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-20T22:06:11Z
Hukum

Tangkap 8 Orang Terkait Kasus Narkoba di Sumut, 23 Kg Sabu Disita

MEDAN INDOKOMNEWSTV.com Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan berhasil Delapan orang tersangka jaringan narkoba, masing masing berinisial, SNU (30), FS (26), dan EA (38), S (22), GS (43), MJ (26), HS (26) dan I (47).

Dari kedelapan orang tersangka yang berhasil diringkus di lokasi berbeda bedan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti yang dikumpulakan mencapai 23 Kg shabusabu.

Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi Press di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/10/2021) mengatakan penagkapan terhadap depan orang tersangka dalam waktu berbeda, diawali pada tanggal 16 September 2021

Awalnya berinisial S ditangkap di kabupaten Deliserdang dengan menyita barang bukti 0,13 gram shabu sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus GS dan MJ beserta barang bukti 1 kilogram sabu sabu, kata Riko Sunarko.

Kemudian pada 30 September 2021,Lanjut Riko Sunarko petugas kembali melakukan pengembangan dari mana asal sabu sabu tersebut dan berhasil menangkap HS, I dan SNU di wilayah Kota Medan dan menyita 2,02 gram shabu sabu, 9,12 gram sabu sabu, dan 3,91 gram shabu.

Riko Sunarko, menyebutkan dalam penangkpan tersebut petugas kepolisian  juga berhasil mengamakan senpi jenis revolver, 17 amunisi dan uang tunai senilai Rp 41 juta dari tersangka I. 

Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka I,ia mengaku bahwa senjata api (senpi) tersebut merupakan titipan rekannya di Aceh. 

Tidak sampai disiti, saat kembali melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut, petugas kembali berhasil meringkus EA dan FS  yang melarikan diri ke Kabupaten Batu Bara.

Dari mereka petugas menyitasabu-sabu seberat 22 kilogram.Jaringan ini masih akan kami kembangkan lagi untuk menangkap pelaku lainnya, ujar Riko Sunarko mengakhiri penjelasannya.(Sav) **