Iklan

REDAKSI
09 November, 2021, November 09, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-09T13:35:03Z
Hukum

Narkoba Senilai Rp.37 Miliar di Hancur Leburkan Polrestabes Medan

MEDAN,INDOKOMNEWSTV.COM Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp. 37 Miliar di Halaman Polrestabes Medan, Selasa (09/11/2021).

Barang bukti Narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan dari Delapan orang tersangka yang ditangkap dalam Empat kasus berbeda beda.

Narkoba senilai Rp 37 miliar, sebelum di hancurkan leburkan terlebih dahulu diuzi keasliannya dengan mencampurnya dengan menggunakan bahan kimia,kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

"Narkoba yang dimusnahkan, 22,820,1 gram sabu,2.844 gram heroin,135 butir pil ekstasi,1.165 butir pil happy five, 155 butir pil alprazolam, 135 butir pil ekstasi, & 197,22 Gram Ganja, kata Riko.

Pengancuran Narkoba dilakukan dengan dengan mengunakan mobil incinerator dari BNNP Sumut agar seluruh barang bukti dapat hancur dengan sempurna, tegas Kombes Riko Sunarko dalam riliesnya.(red/s)**