Iklan

REDAKSI
27 Desember, 2021, Desember 27, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-28T08:41:07Z
Artikel Headline

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba 13 Kg, 4 Tersangka di Tangkap

MEDAN INDOKOMNEWSTV.COM Jaringan peredaran sabu sabu dan ekstasi Indonesia Malaysia berhasil diungkap Polrestabes Medan dengan meringkus, Empat orang tersangka.

Fhoto: Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko melaksanakn Pers Rilis, Senin (27/12/2021).

Masing masing, SAS (34), PS (27), S (48) dan KA (42) ditangkap ditempat yang berbeda beda kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam Pers Rilisnya,Senin (27/12/2021).

Menurut Kombes Pol Riko Sunarko awalnya SAS ditangkap di Jalan Adam Malik Simpang Glugur Kelurahan Glugur Medan Barat, Kota Medan,Sumatera Utara,Kamis (23/12/2021).

Dari tangan,SAS yang merupakan pengendali  Peredaran Narkoba asal Tanjung Balai ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 9 Gram narkotika.

Kapolrestabes menyebutkan bahwa dari hasil interogasi SAS, selanjutnya dibawa team ke salah satu hotel di Jalan Lintas Sumatera Kisaran, Kabupaten Asahan.

Setelaha sampai dihotel tersebut pada Jumat 24 Desember 2021 sekira pukul 07.00 Wib.Selanjutnya team meminta SAS untuk menghubungi jaringannya berinisial PS (27).

"PS ini, merupakan gudang penyimpanan narkotika milik SAS agar mengantarkan narkotika ke Hotel. Atas perintah dari SAS, PS tiba di hotel di jalan Lintas Sumatera, Asahan,kata Riko Sunarko.

PS datang dengan membawa 1 tas ransel yang berisikan 13 bungkus narkotika jenis sabu seberat 13.000 gram dan 4 bungkus pil ekstasi sebanyak 10.000 butir dan.team langsung meringkusnya.

Setelah PS ditangkap, kemudian Team meminta kembali SAS untuk menghubungi KA (42) dan S (48) yang merupakan kurir milik SAS dari Malaysia agar datang ke Hotel yang dimaksud.

Masih kata Riko Sunarko, Atas perintah dari SAS, KA dan S tiba di hotel pada pukul 12.00 wib, selanjutnya team langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka.

Setelah itu SAS, PS, KA dan S dibawa oleh tim menuju Polrestabes Medan dan tiba di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan pada Jumat 24 Desember 2021 sekitar pukul 19.00 wib guna menjalani proses hukum.

Sementara, tersangka SAS mengaku kalau dirinya mendapatkan upah Rp20 juta per kilo dari penjualan sabu-sabu tersebut.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika.**