Iklan

REDAKSI
14 Januari, 2022, Januari 14, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-14T10:15:49Z
Hukum

Kakek ini Kegatelan Tingkat Tinggi,Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

DELISERDANG | INDOKOMNEWSTV.COM Tua tua keladi, semakin tua semakin menjadi-jadi, ini lah mungkin kata yang pantas disematkan kepada MS Alias Anto Kambing (50).
Fhoto : Pelaku terduga cabul di tangkap Polisi

Bagaimana tidak, diusia senjanya, si kakek ini masih mempunyai hasrat yang tinggi dan menggebu-gebu soal syahwat. Anak dibawah umur pun jadi korban aksi cabulnya.

Akibat ulahnya itu, kakek ini pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah ditangkap Polres Deliserdang.

Saat akan ditangkap, terduga pelaku MS sempat bersembunyi dibawah tempat tidur, kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi kepada wartawan.

'MS kami amankan dari rumah abangnya tepatnya di Desa Bakara, Lubuk Pakam pada Rabu, 12 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wib, dan langsung diboyong ke Polres Deliserdang,ucapnya.

Lanjut Kasat, Kejadian bermula saat korban, Bunga (15) (Bukan Nama sebenarnya) dan pelapor tinggal bersama dirumah terduga pelaku lebih kurang 1 bulan.

Tepatnya pada tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 Wib, pertama kali pelaku mencabuli korban di ruangan tamu rumah di atas tempat tidur.

"Dengan bujuk rayu akan membelikkan paket kota HP, ketika istri dan anak-anak  Pelaku pergi bekerja." Tutur Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Setelah kejadian tersebut, tiga hari kemudian pelaku kembali melakukan perbuatan serupa terhadap korban hingga 6 kali di hari yang berbeda di bulan yang sama.

"Setiap ada kesempatan terduga Pelaku kerap melakukan tindakan yang tidak terpuji terhadap diri korban".

Hingga pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 korban kemudian pergi dari rumah karena takut atas perbuatan pelaku yang kerap mencabulinya.

Selanjutnya, Pelapor AF (29) yang merupakan abang korban kemudian menemui korban di rumah Uwaknya dan menanyakan kenapa pergi dari rumah.

'Bunga menjawab, bahwa dia di cabuli oleh pelaku sambil menangis kepada abangnya". Abang korban yang merasa keberatan dan membut laporan ke Polresta Deliserdang.

Dari hasil interogasi,tersangka mengakui perbuatnnya telah mencabuli korbannya sebayak 12 kali.Kini pelaku, Warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Lubuk Pakam Deli Serdang ini sudah ditahan.**(Leodepari)