Indomomnewstv | Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan diadili atas tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (17/1/2023) mulai pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang dakwaan, Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati, hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Dakwaan JPU, Ferdy Sambo terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Kejaksaan menilai mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .Sehingga menurut jaksa, pantas dipidana dengan pidana berat.
Beberapa pertimbangan yang memberatkan, kata JPU, melihat posisi Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum merupakan perwira tinggi Polri.
Hal memberatkan Ferdy Sambo, mengingat terdakwa tidak patut melakukan perbuatan yang didakwakan mengingat posisinya sebagai penegak hukum dan anggota Polri, kata jaksa
Dalam pertimbangan lain yang memberatkan, kata JPU dalam dakwaannya, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan banyak anggota Polri lain yang terlibat dan dikenai sanksi hukum.
Kata JPU, Ferdy Sambo dalam persidangan menolak mengakui perbuatannya.Jaksa juga menilai Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
"Tidak ada hal yang meringankan," kata jaksa.