Indokomnewstv | Majelis Kode Etik Profesi dan Pengamanan Polda Sumut menjatuhkan sanksi atas pemberhentian tidak hormat terhadap AKBP AH dalam sidang yang digelar, Selasa, 2 Mei 2023.
AKBP AH dipecat karena melanggar Perpu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dengan membiarkan anaknya menganiaya korban.
Sedangkan Ibunda, Ken Laksamana, Elvi Indri, mengatakan keputusan PTDH terhadap AH seperti mendapat keajaiban dari Tuhan. "Alhamdulillah sesuai harapan," kata Elvi.
Diakuinya, sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada AKBP AH sudah sesuai dengan harapan keluarga. "Saya sangat berterima kasih atas perhatian Kapolda Sumut,Kat Evi.**