Iklan

REDAKSI
14 Agustus, 2023, Agustus 14, 2023 WIB
Last Updated 2023-08-14T17:14:03Z
HukumNasional

Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka

Foto : Kamaruddin Simanjuntak memenuhi Panggilan Penyidikan Bareskrim Polri 

INDOKOM NEWSTV | Pengacara Kamaruddin Simanjuntak telah memenuhi panggilan penyidikan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.Kedatangan Kamarudin Simanjuntak didampingi oleh Pengacaranya.

"Saya dipanggil penyidik ​​sebagai tersangka saat menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya,Rina Lauwly dan anaknya," kata Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara Senin (14/8/2023).

Dia menjelaskan kasus yang ditanganinya terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kliennya Rina Laowy, istri ANS Kosasih. Pembelaan dilakukan mulai dari pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung dan bergulir selama Dua tahun.

Kamaruddin mengaku memiliki bukti tindak pidana yang dilakukan pelapor terhadap kliennya. Karena itu, selain untuk memenuhi panggilan penyidik, kedatangannya juga untuk mempertanyakan alasan penyidik ​​menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Saya minta pertanggujawaban Karo Bareskrim dan Adi Vivid kenapa saya dijadikan tersangka membela klien. Bukankah Pasal 16 UU Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa," kata Kamaruddin.

Sebelumnya, pada Rabu, 09 Agustus 2023, penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam laporan polisi yang diajukan ANS Kosasih.

Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.


**(Sumber;:ANTARA)