Iklan

REDAKSI
28 Maret, 2024, Maret 28, 2024 WIB
Last Updated 2024-03-27T19:10:06Z
Nasional

Kuasa Hukum Godol "Tantang" Kapolrestabes Medan di Prapid PN DS, Kapolrestabes Medan Tak Hadir Sidang Perdana

Photo : Kuasa Hukum Godol

INDOKOM NEWS | Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Teddy Marbun atau yang mewakilinya dalam agenda sidang Praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (27/3/2023) siang, menuai “tantangan“ keras dari kuasa hukum pemohon.

Penasehat Hukum pemohon yakni Thomas J Tarigan, SH.MH, Suhandri Umar Tarigan SH, dan Nano Eka Yuda SH itupun merasa kecewa dengan ketidak hadirnya Kapolrestabes Medan dan jajarannya sebagai termohon, dalam sidang perdana Prapid yang diajukan kuasa hukum tersangka Godol atau Edi Suranta Gurusinga.

"Bahwa kami sebagai kuasa hukum dari pemohon (Edy Suranta Gurusinga) sangat kecewa melihat sikap dari termohon atau Kapolrestabes Medan dan jajaranya yang tidak kooperatif dengan agenda persidangan," kata Suhandri Umar di pengadilan negeri Deliserdang.

Pengacara ini dengan tegas menyebut termohon semena-mena menahan Edi Suranta Gurusinga alias godol atas kepemilikan senjata api (Senpi) yang mentersangkakan klienya.

"Klien kami diperlakukan semena-mena, tanpa duduknya unsur perkara. Seharusnya, Kapolrestabes Medan atau perwakilan berani menghadapi kami di sidang Praperadilan hari ini," ungkapnya.

Tidak hadirnya Kapolrestabes Medan adalah tindakan 'pengecut' dan tidak bertanggung jawab.

"Berani berbuat namun tidak berani bertanggung jawab. Seharusnya penegak hukum sebagai contoh yang mencerminkan taat akan hukum bagi masyarakat yakni dengan menghadiri panggilan resmi dari pengadilan. Namun di dalam konteks ini termohon menunjukkan sikap yang tidak taat akan hukum dengan tidak menghadiri panggilan sidang," tambahnya.

Karena termohon tidak hadir, agenda sidang ditunda oleh Hakim tepatnya 03 April 2024 mendatang.

"Kami harap pihak termohon menunjukkan itikad baik dan mau menghadirkan sidang yang di agenda selanjutnya," ucapnya.

Umar juga mengaku bahwa penetapan tersangka terhadap Edi Suranta Gurusinga janggal. Sehingga mereka mengajukan Praperadilan.

"Karena senpi yang disangkakan oleh kepolisian itu bukan milik klien kami. Karena, penemuan senpi dan klien kami diamankan jaraknya sangat jauh. Kepolisian juga terlalu prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka," terangnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jhon Teddy Marbun ketika dikonfirmasi media melalui selularnya terkait sidang Praperadilan itu belum memberikan jawaban.

Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian. 

Namun, kepolisian tidak mengindahkan itu dan akhirnya pihak Edi Suranta Gurusinga melalui kuasa hukumnya mengajukan Praperadilan.(Tim).