Iklan

REDAKSI
14 Mei, 2024, Mei 14, 2024 WIB
Last Updated 2024-05-15T12:03:21Z

Sidang Godol di PN Pakam, Dicecar Pertayaan "Bertubi-Tubi", Saksi Brimob : "Tidak Ada Penggeledahan"

Sidang Godol di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

INDOKOM NEWS | Sidang Dugaan kepemilikan Senpi dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga Alias Godol di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa 14 Mei 2024.

Dalam persidangan tersebut, dipimpin majelis Hakim yang diketuai Simon CP Sitorus dan Jaksa Penuntut Umum.

Sedangkan terdakwa Edi Suranta dampingi oleh Penasehat Hukumnya Thomas Tarigan SH MH, Suhandri Umar SH, Eka Nano SH ,Ronald Siahaan SH MH dan Wahyu Wagiman SH MH.

Sidang kali ini, JPU dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam menghadirkan saksi dari satuan Brimob Polda Sumut dalam agenda sidang lanjutan dugaan kepemilikan senjata api.

Bripda Surya Darma hadir di persidangan yang dicecar pertanyaan oleh Tim Penasehat Hukum Edi Suranta Gurusinga mengaku tidak adanya penggeledahan baik mobil dan badan.

"Saksi Brimob "Tidak Ada Penggeledahan". "Siap tidak ada penggeledahan,badan tidak ada,mobil juga tidak ada," Tegas Bripda Surya Darma yang sontak membuat pengunjung sidang terkejut.

Hakim Ketua yang di pimpin oleh Hakim Simon CP Sitorus kembali mengulang pertanyaan yang sama. "Jadi tidak ada penggeledahan?" Tanya Hakim Ketua lagi.

"Siap,Tidak," Tegas Bripda Surya kembali menjawab.

Bahkan pertanyaan yang dicecar "bertubi-tubi" oleh Penasehat Hukum Edi Suranta kepada saksi, membuat saksi gugup menjawab dan kerap mengaku lupa hingga mendapat teguran dari Majelis Hakim.

Sedangkan Terdakwa Edi Suranta Gurusinga Alias Godol mengenai keterangan saksi yang ditanya oleh Hakim pun membantah beberapa kesaksian oleh Bripda Surya Darma.

"Yang saudara anggap tidak benar saja dari keterangan saksi ini yang saudara sampaikan," Tegas Ketua Hakim Simon CP Sitorus.

Saat ini sidang tengah berlangsung dengan agenda sidang keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum.(Tim)