Iklan

REDAKSI
16 Juli, 2024, Juli 16, 2024 WIB
Last Updated 2024-07-18T18:17:04Z
Nasional

Massa OKP Padati Ruang Sidang PN Lubuk Pakam, PH : Saksi Korban PT Key Key 'Ketakutan"

Puluhan OKP Hadir di Persidangan PN Pakam

INDOKOM NEWS | Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa berinisial DS dan anggotanya ASG, EG, BST dan MS alias C, Senin (15/7/2024) siang.

Dalam persidangan kali ini,puluhan anggota Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) padati Ruangan Pengadilan PN Lubuk Pakam dengan agenda kesaksian yang meringankan terdakwa.

Suhandri Umar Tarigan SH selaku Kuasa Hukum dari Korban PT Key Key mengaku, dengan kehadiran Ormas IPK tersebut membuat saksi korban berinisial KS menjadi "takut" di Persidangan,katanya.

Dalam persidangan tadi, saya sampaikan kepada Hakim, bahwa dengan hadirnaya ormas IPK itu membuat saksi korban menjadi takut, ucap Umar Tarigan SH.

Bahkan Umar Tarigan juga berpesan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Simon CP Sitorus. Agar pemuda berseragam OKP itu tidak diperbolehkan memenuhi ruangan persidangan tersebut.

Seharusnya, pihak kepolisian dan Kejaksaan bisa melihat bayaknya OKP yang hadir itu membuat saksi dan korban merasa takut. Kedepankan kami harapkan tidak ada lagi hal Hal seperti ini," terang Umar Tarigan.

Usai Suhandri Umar Tariga menyampaikan keberatannya,majelis hakim mempertanyakan kepada jaksa bernama Daniel Sinaga apakah ada bentuk intimidasi terhadap saksi dan korban?.

Untuk kedepannya,saudara jaksa harus dapat menghadiri saksi korban dan korban. Jaksa harus pastikan kondisi saksi merasa aman dan tidak ada intimidasi," ungkap majelis hakim Simon Sitorus.

Sebagaimana diketahui, Kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.**