INDOKOM NEWS | Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam menggelar sidang lanjutan Lima terdakwa penganiayaan supir truk PT Key Key di Jalan Jamin Ginting.
Kelima orang terdakwa ini terlihat memasuki ruangan Persidangan dikawal oleh petugas jaga. Selanjutnya disusul oleh Puluhan Anggota Ormas kepemudaan.
Kuasa hukum korban, Suhandri Umar Tarigan SH menegaskan ada bentuk keistimewaan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh pihak kejaksaan karena tidak memborgol 1 orang terdakwa.
"Perlindungan yang sama didepan hukum (equal protection on the law) ."tegas Suhandri Umar kepada wartawan di PN Lubuk Pakam, Senin (15/07/2024) siang.
Oleh karena itu, Umar Tarigan minta agar Aswas (Asisten Pengawas) Kejaksaan Tinggi Sumut mengawasi kasus ini. Memeriksa jaksa yang menangani perkara ini," ungkapnya.
Selain itu, Umar Tarigan juga mengaku bahwa Jaksa terkesan memiliki kepentingan dalam kasus ini. Sebab,2 laporan penganiayaan dan pengrusakan menjadi satu berkas perkara.
Sebagaimana diketahui,Kelima orang terdakwa dihadirkan dalam sidang dengan agenda menghadirkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
Kelima orang terdakwa ini diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap, Ivan Sanzes dan Simon pada tanggal ,1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.**(Tim).