Iklan

REDAKSI
27 November, 2024, November 27, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-26T17:29:02Z
Artikel Headline

Langkah Tegas! Polri Pecat AKP Dadang Iskandar Usai Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Foto : AKP Dadang Iskandar Usai Jalani Sidang Etik

INDOKOM NEWS | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru saja membuat keputusan yang mengguncang dunia kepolisian. AKP Dadang Iskandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) setelah terlibat dalam insiden penembakan terhadap rekannya, Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari, Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.

Keputusan pemberhentian ini diambil oleh Polri setelah melalui proses sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024). 

Sidang ini berlangsung dengan sangat hati-hati mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh peristiwa tragis ini, yang melibatkan sesama anggota kepolisian.

Irjen Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa keputusan pemecatan ini diambil setelah menilai bahwa perbuatan AKP Dadang jelas melanggar kode etik dan profesi Polri.

"Kami menilai tindakan yang dilakukan oleh AKP Dadang sebagai perbuatan tercela yang sangat merusak citra dan integritas kepolisian," ujarnya. 

Tak hanya itu, Polri juga memutuskan untuk memberikan sanksi etik yang berat kepada Dadang, yang menjadikan insiden ini sebagai sebuah peringatan keras bagi seluruh anggota Polri di seluruh Indonesia.

"Pemberhentian tidak dengan hormat adalah sanksi yang sesuai bagi yang bersangkutan. Kami tegas dalam hal ini, karena Polri harus selalu menjaga kepercayaan publik," tambah Irjen Sandi.

Yang menarik, meskipun keputusan sudah ditetapkan, AKP Dadang tidak mengajukan banding. Ini menunjukkan bahwa Dadang menerima konsekuensi dari perbuatannya, tanpa ada upaya untuk menghindari pertanggungjawaban. 

Kasus ini bermula pada Jumat, 22 November 2024, ketika insiden penembakan terjadi di Mapolres Solok Selatan. AKP Dadang Iskandar dilaporkan menembak Kompol Ulil Riyanto Anshari dalam sebuah konflik yang diduga dipicu oleh ketidaksukaan pribadi.

Ketegangan antara keduanya semakin memuncak setelah Kompol Ulil Riyanto melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga terlibat dalam kasus tambang pasir dan batu ilegal di wilayah Kabupaten Solok Selatan.

Peristiwa ini menjadi sorotan besar, tidak hanya karena melibatkan anggota Polri, tetapi juga karena latar belakangnya yang berkaitan dengan praktik ilegal yang sedang ditangani oleh Kompol Ulil. 

Dugaan sementara, AKP Dadang merasa tidak puas dengan penangkapan tersebut, yang mungkin berhubungan dengan bisnis ilegal yang cukup menguntungkan di daerah tersebut. Ketidakpuasan inilah yang diyakini menjadi pemicu penembakan yang terjadi.

Polda Sumatera Barat saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menggali lebih dalam motif di balik tindakan nekat AKP Dadang. 

Pihak berwenang berfokus untuk mengungkap apakah ada faktor lain yang mempengaruhi tindakan tersebut, terutama yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak luar dalam praktik tambang ilegal tersebut.

Pemberhentian AKP Dadang dengan tidak hormat ini menjadi bukti bahwa Polri berkomitmen untuk tidak mentolerir tindakan kekerasan atau pelanggaran lainnya yang melibatkan anggotanya. 

Polri bertekad untuk menegakkan disiplin dan menjaga citra serta kepercayaan publik terhadap institusi ini. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri bahwa setiap tindakan yang mencederai kode etik akan dihadapi dengan tegas dan tidak ada toleransi.

Dengan langkah tegas ini, Polri berharap bisa memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat, bahwa tindakan tidak terpuji, apalagi yang melibatkan kekerasan, tidak akan dibiarkan begitu saja. Integritas dan profesionalisme adalah harga mati bagi setiap anggota Polri.**

(Red/Vona Tarigan)