Iklan

REDAKSI
18 November, 2024, November 18, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-18T06:42:19Z
Ekonomi

Putus Mata Rantai Judi Online, Meutya Hafid: 10.000 Rekening Sudah Diblokir


Foto Meutya HafidM enteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).

INDOKOM NEWS | Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah terus melanjutkan langkah-langkah tegas dalam memblokir situs judi online di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa upaya ini didukung dengan kolaborasi yang kuat antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana sebanyak 10.000 rekening bank yang terindikasi terkait dengan kegiatan judi online berhasil diblokir.

Pernyataan ini disampaikan oleh Meutya Hafid setelah pertemuannya dengan perwakilan OJK di kantor Kemkomdigi di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Senin (18/11/2024). Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk melakukan pembersihan menyeluruh terhadap situs-situs yang memfasilitasi kegiatan judi online yang semakin marak dan mengancam keamanan serta kenyamanan masyarakat. 

“Pemblokiran rekening ini adalah langkah konkret untuk memutus rantai perputaran uang dalam judi online, dan kami akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap setiap situs yang terindikasi terlibat dalam perjudian online,” ujar Meutya Hafid. Ia menambahkan bahwa sinergi dengan OJK sangat penting dalam memperkuat pengawasan terhadap rekening yang digunakan untuk mendanai aktivitas ilegal tersebut.

Selain pemblokiran rekening, Kemkomdigi juga aktif memblokir situs-situs yang berpotensi digunakan sebagai platform perjudian online. Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti sampai aktivitas judi online di Indonesia benar-benar dihentikan.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu menekan jumlah situs dan aplikasi ilegal yang beredar di dunia maya, serta memberi rasa aman kepada masyarakat dari ancaman perjudian daring. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan situs-situs yang dicurigai menyediakan layanan perjudian agar tindakan pemblokiran bisa lebih efektif dan menyeluruh.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital Indonesia yang sehat, aman, dan bebas dari konten-konten negatif yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.**

(Red/v/trg)