BANDA ACEH (indokomnewstv) Seorang wanita berumur 19 tahun yang divonis melanggar Qanun Syariah Islam di Aceh Barat Daya (Abdya) pingsan setelah menjalani hukuman 100 kali cambukan di Lapas Kelas II B Blangpidie, Jumat (01/10/2021).
Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya, M Agung Kurniawan di Blangpidie mengatakan, terpidana yang pingsan usai dihukum cambuk berinisial ZV (19) yang merupakan warga Kecamatan Babahrot Abdya.
"Terpidana yang pingsan saat menjalani hukuman cambuk langsung ditangani oleh petugas di lapangan, kata Agung, Jumat (01/10/2021).
ZV dijatuhi hukuman cambuk karena terbukti melakukan perzinahan dengan pasangan lajang berinisial AM (18) warga Kecamatan Tangan Tangan.
Pasangan yang belum menikah ini masing-masing harus menjalani 100 cambukan, karena melakukan hubungan seksual (zina) tanpa menikah.
Pasangan non muhrim melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, katanya seperti dikutip Antara.**