JAKARTA,INDOKOMNEWSTV.Com KPK menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan PBJ di Dinas PUPR & Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) sampai 1 KUHP.
Para tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari tanggal 30 September 2021 sampai 19 Oktober 2021 terhadap, IG, AYS, MD, MH di Rutan KPK Lot C1, IJ, ARK, MS, FR di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, & SB, Humas Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Rutan KPK, para tersangka akan melakukan isolasi mandiri.**