Iklan

REDAKSI
17 Oktober, 2021, Oktober 17, 2021 WIB
Last Updated 2022-01-30T21:26:07Z
Hukum

Maling Laptop di "Gelangi" Polisi Dengan Borgol

INDOKOMNEWSTV.Com Maling Laptop Merk ASER Handana Kaban (36) yang merupakan warga Delitua tidak bisa berkutik ketika di "Gelangi" dengan borgol saat di tangkap petugas reskrim polsek Delitua pada ,Sabtu 16 Oktober 2021 sekira pukul 13.30 Wib.

Dirinya ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya, Putri Yuli Damayanti Lumban Toruan (20) yang merupakan warga Pasar Buntu Desa Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Morawa.

Pelaku ini ditangkap pada hari Jumat 15 Oktober 2021 Sekira Pukul 20.00 Wib.Korban  pergi meninggalkan Kamar Kosnya yang berada di Jalan Besar Delitua Kelurahan Delitua Timur.

Pada hari sabtu 16 Oktober 2021 sekira Pukul 02.00 Wib Korban kembali ke kamar Kosnya. Begitu pintu kamar kos dibuka melihat kondisi kamar sudah berantakan. 

Bahkan,sejumblah uang Rp.700.000  yang disimpan dilemari dan 1 unit Laptop merk Acer Cor5 warna Silver yang diletak dirak buku sudah raib diembat pelaku.

Setelah kejadian tersebut, kemudian korban mendatani Polsek Delitua dan membuat laporan pengaduan.

Menurut Kapolsek Delitua AKP Zulklifi Harahap SH, begitu menerima laporan pengaduan dari korbannya, Unit reskrim langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Panit Luar, Ipda Syawal Sitepu SH.

Lanjut Kapolsek, Berdasarkan Cek TKP dan Penyelidikan Unit Reskrim Delitua diduga bahwa pelaku yang Melakukan Pencurian Uang dan Laptop tersebut  adalah Pelaku, Handana Kaban,ujarnya.

Lanjut Kapolsek,pada hari Sabtu  16 Oktober 2021 sekira Pukul 13.30 Wib petugas reskrim mendapat informasi bahwa pelaku sedang Berada di belakang Potong ayam Jalan Ardagusema Kel.Delitua Timur. 

Mendapat Info tersebut Unit Reskrim Delitua Team 7.6 yang dipimpin Oleh Panit II Ipda Syawal Sitepu, SH Langsung Meluncur Ke Lokasi dan dan Langsung Menangkap pelaku.

Ditambahkan Kapolsek,setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatanya dan telah melakukan Pencurian uang dan Laptop di kamar Kos-kosan dengan cara masuk kedalam Kos-kosan korban.

"Benar pak,saya yang melakukan pencurin dikamar kos itu,kata pelaku kepada polisi. Setelah dilakukan Penanggkapan diamankan Barang bukti dari Rumah pelaku,1 unit Laptop Merk Acer Cor5 Warna Silver.

Selanjutnya,pelaku beserta Barang bukti di boyong ke Polsek Delitua guna di lakukan pemeriksaan lanjut,tutup Zulklifi Harahap.**(Red/Jaguar)