Iklan

REDAKSI
06 November, 2021, November 06, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-05T23:44:10Z
Hukum

Adik Cangkul Kepala Abang Kandung di Deliserdang

Fhoto : Ilustrasi sedang mencangkul

DELISERDANG INDOKOMNEWSTV.COM Dipicu akibat sakit hati karena dimaki, seorang Adik di Deliserdang,Sumatera Utara tega mencangkul kepala abang kandungnya sendiri.

Kejadian tersebut terjadi di Dusun XII Lubuk Tampu, Desa Sidoarjo II Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang,Sumatera Utara. 

Pelakunya adalah WS (35) yang merupakan adik kandung dari korban ES (43).Persoalan tersebut dipicu akibat sakit hati karena dimaki oleh korban.

Kejadian tersebut berawal ketika pelaku berangkat dari rumah menuju sawah miliknya dengan membawa sebuah cangkul untuk membuang air sawah yang kebanjiran.

Namun di tengah perjalan mereka saling berpapasan. Tanpa diketahui akibat dan penyebabnya, tiba tiba korban melontarkan makian kepada pelaku.

Pelaku tidak terima dengan makian itu, langsung mendatangi korban dan langsung mengayunkan cangkul yang di pegangnya ke arah kepala korban yang merupakan abang kandungnya.

Setelah melihat korban terjatuh dan tergeletak dan tidak berdaya lagi, pelaku pun kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian dengan berlumuraan darah.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di  Polsek Beringin, kata Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, Kompol M Firdaus, Jumat, 5 November 2021.

Sedangkan korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan secara intensif di Rumah sakit, pada hari Kamis dinihari 4 November 2021.

Terhadap tersangka di kenakan pasal 44 ayat 1 dan 2 jo pasal 5 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ,tegas Kompol Firdaus.**