Iklan

REDAKSI
20 November, 2021, November 20, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-21T04:13:54Z
Nasional

Cabjari Pancur Batu Fasilitasi Perdamaian Kasus Pencurian

PANCURBATU,INDOKOMNEWSTV.COM Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu, Sumatera Utara, menghentikan penuntutan perkara pencurian yang dilakukan oleh Deni Alfiansyah Lubis. 

Kejaksaan Negeri Pancur Batu, Sumatera Utara, menghentikan penuntutan perkara pencurian yang dilakukan oleh Deni Alfiansyah Lubis. Fhoto : JAKUB KABAN

Penghentian penuntutan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan restorative justice terhadap tersangka.

Menurut Kacabjari Pancurbatu, Husairi SH MH peristiwa ini berawal pada hari Minggu 05 September 2021 sekira pukul 07.30 Wib, tersangka mencuri handphone Merk Xiaomi beserta charger.


Pencurian dilakukan oleh Deny Alfiansyah Lubis di Masjid An-Nur yang berada di Desa Selamat, Kecamatan Biru Biru ,Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kata Husairi SH.MH.


Kemudian HP xiomi yang dicuri kemudian dijual seharga Rp 200.Sedangkan uang dari hasi jual Hendphone digunakan Deni untuk membeli Beras demi kebutuhan neneknya sedang menderita kelumpuhan.


Setelah Kacabjari Pancur Batu Husairi, SH MH memberikan Surat (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) kepada tersangka.

Deni Alfiansyah Lubis pun bebas dan bisa berkumpul kembali bersama keluarganya setelah Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancurbatu menghentikan penuntutan perkaranya.


Perdamaian antara korban dan tersangka  dilaksanakan di kantor Kejaksaan Pancur Batu yang di saksikan langsung Kacabjari Husairi, SH MH, didampingi Kapolsek Biru Biru Iptu Cahyadi SH, Kepala Desa dan pihak dari korban, Jumat (19/11/2021).

Selanjutnya Kacabjari Pancurbatu, Husairi SH.MH bersama dengan Kapolsek Biru biru didampingi oleh Kades dan korban mengantarkan Deny Alfiansyah Lubis kerumah neneknya yang berda di Desa Selamat Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang.

Setelah itu, Kepala Kejaksaan Pancurbatu kemudian memberikan santunan berupa sembako, yang mana nenek tersangka mengalami derita kelumpuhan dan tinggal sebuah rumah kontrakan yang sangat kecil bersama Deni.**(Jakub Kaban)

BACA JUGA :