Iklan

REDAKSI
02 November, 2021, November 02, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-02T14:37:05Z
Hukum

Janjikan Kesembuhan Ayahnya,Seorang Paranormal Perkosa ABG Umur 15 Tahun

MEDAN INDOKOMNEWSTV.COM Mengaku Paranormal bisa menyembuhkan segala penyakit, seorang Pria di Deliserdang, Sumatera Utara, Berinisial S di Ringkus Polda Sumatera Utara setelah memperkosa korbannya, sebut saja namanya Bunga (15) bukan nama sebenarnya.

Awal mula kejadian pada bulan Agustus 2021."Lokasinya di Kecamatan Tebing, Kabupaten Deli Serdang,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan,Selasa (02/11/2021).

Lanjut Hadi, dugaan pemerkosaan itu di ketahui setelah orang tua korban, SA membuat laporan ke Subdit Renakta Polda Sumut.Kasus ini berawal saat ayah korban mendatangi tersangka untuk berobat.

Sebelum mengobati, pelaku membujuk anak pasien supaya datang kerumah pelaku dengan mengatakan,kalau bapakmu mau sembuh,kamu datang dulu ke tempat saya atau ke rumah saya, ucap Hadi.

Karena korban ingin ayahnya sembuh,korban  menuruti permintaan si pelaku. Saat itulah pelaku diduga memperkosa korban dengan iming iming ayahnya akan sembuh dari sakit.

"Pelaku ini sudah melakukan persetubuhan dengan diiming imingi, kata kata bujuk rayu itu bahwa orang tuanya itu akan sembuh atau bisa disembuhkan oleh yang bersangkutan, sebut Hadi.

Hadi mengatakan ada lima saksi yang diperiksa.Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegas Hadi**(Leodepari)