Iklan

REDAKSI
13 November, 2021, November 13, 2021 WIB
Last Updated 2021-11-13T16:38:00Z
Hukum

Tegas! Polisi Pemeras Warga di Medan Ditetapkan Tersangka

MEDAN INDOKOMNEWSTV.COM Terkait mengenai dugaan pemerasan yang di lakukan Bripkas PS okum personil Polsek Polsek Delitua berbuntut panjang.

Dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polrestabes Medan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait kinerja buruk oknum personel di jajaran Polrestabes Medan.

"Polretabes Medan tidak akan mentolelir perbuatan yang tidak baik seperti dilakukan PS."Kita akan tidak tegas dan kita akan proses, sehingaa hal seperti ini jangan sampai terulang kembali.

Hal tersebut disampaikan, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji ,SIK.MH di dampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol Muhamad Firdaus SIK,MH di Polrestabes Medan dalam PERS rilis,Sabtu (13/11/2021).

Lajut Irsan, Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar pekara, dimana Bripkas PS tebukti melakukan unsur pidana pemerasan terhadap korbannya yang merupakan pengendara.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polrestabes Medan,1 potong baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, 1 potong rompi Hijau, 1 pasang sepatu Polri, 1 potong celana dinas PDL Sus Polri warna coklat. 

1 buah masker yang berlogo Polri, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi BK 2381 AJL, satu lembar STNK nomor Pol BK 5547 AJO. uang tunai Rp100.000, pecahan Rp50.000," Ungkap AKBP Irsan Sinuhaji. 

Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaa terhadap Dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut dilapangan.Rekan- rekan Media dapat memantau hasilnya, pungkasnya.

"Kita tidak main main dalam memproses kasus ini , tersangka dijerat dengan pasal 368 jo pasal 53 dengan ancaman Sembilan tahun penjara, Tandas Mantan Kapolres Madina ini.(Leodepari)**