Iklan

REDAKSI
03 Desember, 2021, Desember 03, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-03T15:38:08Z
Hukum

Laporkan Segera! Segala Bentuk Premanisme dan Pemerasan

MEDAN INDOKOMNEWSTV.COM  Kepolisian Polsek Medan Baru menyebar Nomor aduan Call Center tindakan pungutan Liar (Pungli) dan pemerasan yang dilakukan oleh Premanisme.

Adapun nomor aduan call center Polsek Medan Baru, yakni Telp 0813 -7011-9834 dan 0812-7976-4778. Silahkan laporkan jika menemukan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Premaniseme.

"Silahkan laporkan kepada kami,setiap aduan dari Masyarakat akan kami tindaklanjuti,demi menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polsek Medan Baru".

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Medan Baru AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Sabhara Iptu Carles Siregar kepada wartawan di Medan,Jumat (03/12/2021).

Lanjut Kapolsek Medan Baru,penyebaran Nomor Telpon aduan tersebut dilakukan dengan cara pemasangan beberapa Spanduk dan Baliho seperti di Pasar Petisah.

Selin di Pasar Petisah,Baliho juga di pajang Pasar Peringgan dan Pasar USU (Pajus). Dibaliho tersebut telah mencantumkan berisi Nomor telephon aduan.

Sedangkan di Taman Gajah Mada, Pasar Meranti dan depan Carrefour, petugas juga memasang Baliho yang juga berisi nomor aduan, ujar AKP Teuku Fathir Mustafa.

Dengan dipasang dan dipajangnya spanduk & baliho tersebut ,lanjut Kapolsek supaya Masyarakat dengan mudah melaporkan aksi Premanisme dan Pungli yang meresahkan.

Meskipun demikian, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat supaya mempergunakan Nomor aduan dengan benar dan tidak memberikan informasi Palsu (Bohong) supaya tercapainya Kamtibmas yang Kondusif, tegas Kapolsek.**(Red)