Iklan

REDAKSI
03 Desember, 2021, Desember 03, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-03T13:28:22Z
Hukum

Judi Tembak Ikan-Ikan "Menjamur" di Wilkum Polsek Namorambe

Fhoto Istimewa : Mesin tembak ikan-ikan

NAMORAMBE INDOKOM NEWSTV.COM JUDI Tembak Ikan-ikan "Tumbuh Subur" di Wilayah Hukum Polsek Namorambe Polres Deliserdang.Pasalnya, permaina itu bebas Beroprasi tanpa ada tindakan tegas.

Permainan mesin ketangkasan ikan-ikan tersebut terlihat "dipajang" di Desa Namo Pinang, Desa Tangkahan dan Desa Namorambe Kecamatan Namorambe ,Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Judi itu kan dilarang".Namun yang menjadi pertanyan sekarang, apakah Kapolsek Namorambe AKP Atonius Ginting dan Kanit Reskrimnya, Ipda Riki berani menangkap big bos permainan judi tersebut?".Kita lihat saja.

Menurut pantauan INDOKOMNEWSTV pada Ju'mat 03 Desember 2021, keberadan mesin judi tembak ikan-ikan  tersebut berada di wilayah Desa Namo Pinang, Tangkahan dan Desa Namorambe,Kecamatan Namorambe, Deliserdang.

Dalam hal ini warga meminta kepada Kapolres Deliserdang supaya menindak permainan ketangkasan tembak ikan-ikan tersebut karena sangat meresahkan, kata salah seorang kata warga.(Red)**