Iklan

REDAKSI
26 Desember, 2021, Desember 26, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-26T04:29:00Z
Viral

Penganiaya Remaja di Parkiran Minimarket di Medan Ditangkap

MEDAN INDOKOMNEWSTV.COM, Berinisil HSM (45) terduga pelaku pemukulan terhadap F (17) yang videonya viral di Media Sosial (Medsos) akhirnya ditangkap polisi.


Polisi bertindak cepat, terduga pelaku HSM yang merupakan warga Kecamatan Medan Johor itu pun langsung di tangkap ,pada hari Jumat (24/12/2021) sore kemarin.

"Pelaku sudah kita amankan",ucap Kombes Pol Riko Sunarko dalam Pers Rilis di Polrestabes Medan, Sabtu 25 Desember 2021.

Dalam Konferensi Pers tersebut, pelaku HSM terlihat tertunduk lesu."Pemukulan itu terjadi diduga akibat tersinggung perkataan korban".

Masih kata Kombes Riko, awalnya kejadian tersebut terjadi, pada hari Kamis (16/12/2021) sekira pukul 18.10 Wib, di parkiran Indomaret Jln Kelurahan Kwala Bekala,Medan Johor. 

Kejadian tersebut kemudian diberitahukan korban kepada orang tuanya."Orang tua korban tidak terima anaknya di pukul, membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.

"Berdasarkan hasil Visum korban, menyimpulkan bahwa tidak adanya luka pada diri korban”. HMS memukul kepala sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.

Setelah itu, HSM kemudian menendang kaki kiri korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan pelaku sebanyak 1 kali.

Pelaku HSM kembali memukul ke arah lengan kiri korban sebanyak 1 kali. 

Pelaku kembali memukul kepala korban dari arah atas hingga mengenai wajah depan korban sebanyak 1 kali.

Selanjutnya HSM memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 kali.

Saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti 1 buah Flashdisk berisikan rekaman CCTV kejadian. 

Akibat perbuatannya HSMdipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomoor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000, tutup Riko dalam Rilisnya.