Iklan

REDAKSI
31 Desember, 2021, Desember 31, 2021 WIB
Last Updated 2022-01-08T18:35:02Z
Kilas Kriminal

Sedih! Dibunuh lalu Diperkosa, Wanita di Medan Tewas Sebelum Nikah

MEDAN INDOKOMNEWSTV.COM Dua orang tersangka yang ditangkap Polres Belawan dalam kasus pembunuhan calon pengantin di Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Sumatera Utara ditangkap Polisi.
F yang menjadi korban pembunuhan tersebut rencananya akan melangsungkan pernikahan pada awal tahun 2022 dengan sang pujaan hati.

Satu diantara Dua orang pelaku terpaksa ditembak Polisi akibat melawan saat akan ditangkap.Masing masing pelaku dalah , Jefri (25) dan Muskajar (28).

Dalam Pers rilis di Polres Belawan,kedua orang tersangka dihadirkan.Tanpa rasa penyesalan tersangka, Jefri mengakui dirinya sempat menyetubuhi jenazah korban.

Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, Jefri terlebih dahulu mencekik leher korban hingga meninggal. Setelah Korban meninggal kemudian Jefri menyentubuhinya.

"Akui Jefri, dia sempat sentubuhi korban yang sudah meninggal", kata Jefri di Polres Pelabuhan Belawan, Jumat 31 Desember 2021.


Ketika disinggung hingga tega menghabisi nyawa korban, Jefri mengaku mengonsumsi sabu-sabu, sehingga mengaku hilang kesadaran, ucap Jefri.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dalam Pers rilis,Jumat 31 Desember 2021 mengatakan pelaku sudah ditangkap.

Pebunuhan tersebut yang terjadi di Lorong II Veteran, Lingkungan VII, Kelurahan Bagan Deli Medan Belawan, ini bermula saat kedua tersangka mengonsumsi sabu sabu, kata Faisal.


Lanjut Faisal ,Usai memakai sabu-sabu, disitulah muncul niat jahat dari kedua orang tersangka ini.Mereka berkeliling kampung untuk niat mencuri.

Kebetulan,saat itu kedua tersangka melihat rumah korban.Setelah itu mereka masuk dari jendela rumah, lalu mencekik korban hingga meninggal Dunia.

Setelah korban meninggal dunia, Jefri pun melakukan aksi pencabulan. Dari rumah korban, tersangka kemudiam mengambil Hendpone, Uang, kalung, anting milik korban.

Setelah melakukan penyelidikan kedua orang tersangka ini pun berhasil ditangkap dan dijerat dengan pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair 365 dan Pasal 285 terancam hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Kapolres.**