Iklan

REDAKSI
11 Januari, 2022, Januari 11, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-11T16:02:03Z
Hukum

Cabjari Pancur Batu Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Pemusnahan Barang Bukti/Fhoto : Rendi Bukit

PANCURBATU,INDOKOMNEWSTV.COM Kejaksaan Negeri Deli Serdang (Cabjari) Pancur Batu melakukan pemusnahan barang bukti sejumlah berkas perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kacabjari Pancur Batu, M. Husairi, SH.MH di halaman kantor Pancur Batu, Kecamatan Pancurbatu Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (11/01/2022) siang.

Pemusnahan barang bukti juga dihadiri Danramil-14/PB Kapten (Inf) Sabur Utomo, Wakil Kapolsek Pancur Batu, AKP Boksen Surbakti, Direktur RSU Pancur Batu dr.  Dameria Ginting MKT.

Turut hadir KPLP Lapas Pancur Batu Lestarisan, Putra Ginting, Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang, S.STP, M.Si yang diwakili oleh Yuli Tampubolon (Kasubbag Umum), seluruh JPU dan pegawai Pancur  Kejaksaan Pancutbatu serta sejumlah awak media.

Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, Kacabjari Pancur Batu M Husairi, SH, MH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 276 kasus dengan barang bukti, 236 kasus sabu-sabu seberat 116,62 gram.

Ganja kering 16 kasus seberat 383,51 gram, Ekstasi 6 kasus seberat 45,2 gram, senjata tajam 12 kasus dengan barang bukti musnah 16 golok dan pisau.

Selanjutnya senjata api 2 kasus dengan barang bukti memusnahkan 2 senapan angin, judi 4 kasus, dengan barang bukti memusnahkan 20 mesin jackpot, 30 koin jackpot, handphone dan kertas berisi nomor undian.

Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana umum dan perkara periode November 2020 sampai dengan Agustus 2021 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inchracht) dan terdakwa juga telah divonis majelis hakim,” kata M Husairi.**  

(Rendi Bukit)