Iklan

REDAKSI
16 Januari, 2022, Januari 16, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-16T14:12:49Z
Hukum

Dua Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi di Asahan

ASAHAN  | INDOKOMNEWSTV.COM Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan yang Terjadi di Desa Pembangunan.
Kedua pelaku berinisial D alias Air (41) warga Dusun II, Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu Asahan dan RB (31) warga Duasun I, Desa Urung Pane, Setia Janji Asahan.

“Kedua pelaku ditangkap sebagai tindak lanjut laporan korban, Regen Pandiangan (28), warga Dsn IX, Desa Pembangunan, Kecamatan Sei Kepayang.

Awalnya, pada Minggu, 9 Januari 2022 sekitar pukul 01:00 WIB di Dusun XIV, Desa Pembangunan Blok 13, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan.

Dimana, korban Regen Pandiangan bersama dua rekannya bernama Rizky Yusuf Siregar dan Budiman Nainggolan dipukuli oleh pelaku.

"Pelaku berinisial MT dan rekannya memukuli korban dengan menggunakan kayu", kata Kapolres Asahan, AKBP Putu, Minggu (16/01/2022).

Akibat pemukulan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut, korban mengalami luka di bagian bibirnya yang bengkak, pelipis dan handphone merk OPPO disita oleh pelaku.

Sementara itu,Rizky Yusuf Siregar mengalami luka robek di telinga dan memar di lengan kiri akibat dipukul kedua pelaku.

Sedangkan Budiman Nainggolan mengalami bengkak dan memar di mata kanan, dahi, sobek di telinga kanan, luka gores di kaki kanan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku D alias Idar dan RB ditangkap petugas pada Senin 10 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Sei Kepayang.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah melakukan kekerasan bersama terhadap orang lain atau mencabuli Regen Pandiangan yang pada orang dilukai.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan.  Sedangkan untuk yang terlapor, MT masih dikejar petugas," pungkasnya.**(Leodepari)