Iklan

REDAKSI
16 Januari, 2022, Januari 16, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-19T16:04:51Z
Hukum

Dikibusin! Polres Asahan Angkut 2 Unit Mesin Tembak Ikan bersama Pekerja

ASAHAN | INDOKOMNEWSTV.COM Unit Jatanras Polres Asahan Gerebek Lokasi Judi ,Dua Mesin Game Zone dan uang tunai Rp 4.915.000 dan Dua buah Chip Disita.
Penangkapan dilakukan Pada hari Minggu, 16 Januari 2022 sekira pukul 13.30 Wib di Dsn 14 Desa Simpang Tiga Lemang Kecamatan Simpang Empat, Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH  mengatakan menjelaskan.

Tersangka bernama Arif (21) warga Jalan Kenanga, Lk V Tanjung Balai ditangkap berikut dengan barang bukti dua unit mesin tembak ikan.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah uang Rp 4.915.000, Dua chip, satu Tas warna hitam, buku notes dan satu buah pulpen.

Lanjut Kasat,penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya permainan judi tersebut.

Begitu Mendapatkan informasi, unit jatanras Polres Asahan langsung turun kelapangan dan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya perjudian tembak ikan.

"Pekerja dan 2 mesin tembak ikan kemudian dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan, Pungkas AKP Rahmadani.**(Leodepari)