MEDAN | INDOKOMNEWSTV.COM Sepasang suami istri yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor ditangkap Polsek Medan Area.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan suami istri tersebut, Syafar Ruddin Nasution (39) dan Dedek Harisandika (23) dibawa ke Polsek Medan Area.
"Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti, 1 buah legging, 1 blus dan uang tunai Rp 40.000, kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Purba.
Awal kejadian tersebut terjadi pada hari, Sabtu (09/03/2021) sekitar pukul 19.30 Wib, pelaku suami istri menemui korbannya M Irsad (37) warga Jalan Denai.
Setelah bertemu kemudian pasangan suami istri meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak meminjam uang di Tembung Pasar 7.
Korban M Irsad pun memberikan motornya dan pelaku pun pergi ke rumah temannya tapi tidak mendapatkan uang pinjaman. Kemudian pelaku menjul sepeda motor korban.
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penangkapan,pada Jumat (31/12/2021) sekitar pukul 08.30 Wib dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Akibat perbuatannya Pasangan suami istri, melanggar Pasal 378 Yo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," pungkas Philip A. Purba. **(Leodepari)