Iklan

REDAKSI
07 Januari, 2022, Januari 07, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-07T15:09:00Z
Hukum

Satu Dari 3 Pencuri Kabel Telkom di Kerangkengkan Polisi

Fhoto : Kapolsek Tuntungan Iptu Cristin mengintrogasi pelaku pencuri kabel

MEDAN INDOKOMNEWSTV.COM Pencuri Kabel Telkom tak bisa berkutik ketika diringkus Reskrim Polsek Medan Tuntungan. Pelaku adalah  berinisial JB (36) warga Jalan Pinus 14, Kelurahan P Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. 


Dari pelaku ini polisi menyita barang bukti satu buah cangkul, Tali Tambang, Sekop, parang, martil, gancu, pisau cater, kabel tanah isi tembaga lebih kurang 5 meter dan sepeda Motor Mio BK 2088 AFS. 


Sedangkan 2 orang pelaku lainnya masih dikejar Polisi. "Tersangka ini ditangkap akibat melakukan pencurian kabel telkom di Jalan Tembakau Raya Perumnas Simalingkar", kata Kapolsek Tuntungan Iptu Christin.


Lanjut Iptu Cristin, Setelah diintrogasi di Polsek Medan Tuntungan tersangka JB ini, mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian Kabel bersama 2 orang temannya.

"Setelah menjalani pemeriksaan tersangka JB dijebloskan sel tahanan Polsek Medan Tuntungan menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan", ujar Iptu Christin.**