Iklan

REDAKSI
09 Januari, 2022, Januari 09, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-09T13:06:43Z
Kilas Kriminal

Tukang Palak Supir di Tangkap Satreskrim Polrestabes Medan

Fhoto : Pelaku diamankan Petugas Kepolisian

MEDAN |  IDOKOMNEWSTV.COM Komplotan pemerasan supir yang viral di Media Sosial (Medsos) yang terjadi di Jalan Panglima Denai, dekat SPBU  Terminal Amplas, Jumat (01/07/2022) ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firdaus, SIK, MH mengatakan kepada wartawan,Sabtu (08/01/2022) mengatakan.

"Pria yang diamankan merupakan teman dari pelaku pemerasan sebelumnya telah ditahan. Peran tersangka ini adalah meminta uang sebesar tiga puluh ribu rupiah dengan modus sebagai uang SPSI.

Tersangka kedua adalah AK(37), warga Jalan Panglima Denai, Gang Keluarga Desa Amplas, Kecamatan Medan Amplas perannya meminta uang 30 ribu SPSI. 

Pelaku kami amankan berdasarkan laporan - LP / 43  /I/2021/4 Januari 2022 dengan pelapor atas nama IS" Pungkas,Kompol Kompol Firdaus di Polrestabes Medan.

Firdaus menjelaskan, keduanya pelaku melakukan aksinya secara bersama sama. Satu sudah kami amankan, saat kami interogasi tersangka, AK mengaku meminta kepada sopir sejumlah uang.

Pelaku telah bekerja dan meminta uang dari driver dengan modus uang SPSI selama setahun terakhir.Biasanya dalam seminggu pelaku bisa meminta uang dari korban sebanyak 2 atau 3 supir.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan di ruang penyidik. Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti kuitansi kosong berlogo.

Akibat perbuatannya Pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 KUHPidana Ancamannya di atas 5 tahun penjara," Pungkas Kompol Firdaus. **(Leodepari)