Iklan

REDAKSI
03 April, 2022, April 03, 2022 WIB
Last Updated 2022-04-04T19:55:33Z
Hukum

Dit Polairud Polda Sumut Amankan Nelayan Jual Satwa Dilindungi

MEDAN | INDOKOMNEWSTV Tim Unit Intel Direktorat Polairud Polda Sumut ringkus Ali Usman alias MAN (39) warga Dusun III Desa Kuala Lama, Pantai Cermin, Serdang Bedagai,Kamis (31/3/2022).

Nelayan ini ditangkap polisi diduga karena memperdagangkan jenis kepiting tapak kuda (Blangkas) yang dilindungi, kata Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam Pers Riliesnya, Sabtu (02/04/2022).

Hadi mengungkapkan,walnya personel Intel Polairud Polda Sumut memperoleh informasi dari masyarakat adanya penampung satwa yang dilindungi di Dusun III Desa Kuala Lama, Pantai Cermin.

Berbekalkan informasi itu petugas langsung bergerak ke rumah MAN dan dan menemukan barang bukti 154 Belangkas.

Kepada petugas kepolisian MAN mengaku kalau Belangkas itu dibelinya dari salah seorang nelayan dengan harga Rp 10.000. Kemudian dijual kepada berinisial J (DPO) dari Tanjungbalai seharga Rp.20.000.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa polipom berisi 26 kerang mati, 2 butir telur blangkas plastik seberat 2,8 kg, 1 blangko berisi catatan jual beli blangkas, serta 3 goni berisi 128 rangkong hidup.

Hadi menambahkan, barang bukti 150 ekor kepiting tapal kuda itu nantinya akan dikirim ke luar negeri untuk diolah menjadi obat-obatan. Karena hewan laut yang dilindungi ini memiliki manfaat kesehatan untuk HIV/AIDS.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya MAN beserta berikut barang bukti dibawa ke Kepala Direktorat Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.  (Leodepari)