Iklan

REDAKSI
15 Juli, 2022, Juli 15, 2022 WIB
Last Updated 2022-07-14T17:46:30Z
Hukum

Samuel Hutasoit SH : Pembakaran Rumah Kades Sembahe Harus di Usut Tuntas

Deli Serdang | Indokomnewstv.com, Terkait mengenai perusakan dan pembakaran Rumah Kepala Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, dibakar Orang Tak Dikenal (OTK), Senin (11/07/2022) sekitar pukul 06.00 Wib, polisi harus usut tuntas.

Fhoto : Pintu Dapur bekas terbakar/ INDOKOM NEWSTV

Dalam kasus ini, Akademisi dari Faktas Hukum Universitas Darma Agung Medan Samuel Hutasoit SH mendesak pihak kepolisian Polsek Pancurbatu, Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara segera mengusut tuntas otak pelaku serta siapapun yang terlibat dari aksi perusakan dan pembakaran rumah kepala Desa Sembahe Sumbulta Tarigan harus ditangkap.

"Negara melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia harus melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 28 D ayat 1 UUD 1945?.

Masih kata Samuel Hutasoit SH, disebutkan "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum", maka Kepolisian harus memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

Terlebih beliau (Korban-Red) adalah seseorang yang ditokohkan di Desa tersebut yakni Kepala Desa.Jangan sampai warga  Desa  juga merasa tidak aman, harus ada pihak yang mempertanggungjawabkan perbuatan pidana tersebut,"  Terang Samuel Hutasoit SH yang juga staf dari kantor LBH Mitra Keadilan Medan itu.

Sedangkan Kasus perusakan dan pembakaran rumah sudah dilaporkan ke Polsek Pancurbatu oleh Kepala Desa Sembahe Sumbulta Tarigan, denga Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No: 215/VII/2022 /RESTABESMEDAN/ SEKPC.BATU.

Didalam Laporang pengaduan tersebut tertuang didalamnya, Telah melaporkan tentang Peristiwa Pidana UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal Perusakan dan Pembakaran, Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 06.00 Wib di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Akibat kejadian tersebut Sumbulta Tarigan mengalami kerugian Rp.3.000.000,.

(RED)