Indokomnews | Petugas Polda Sumut menyita pakaian bekas, di sebuah gudang di Jalan Kemenyan, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Sumatera Utara.
Penggerebekan itu menindaklanjuti dugaan tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor pakaian bekas tanpa memiliki dokumen yang sah kata ,Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
"Dari rumah yang digerebek itu disita barang bukti 243 bal pakaian bekas diduga tanpa dokumen.Sitaan pakaian itu akan dibawa ke tempat penimbunan Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan,terang Hadi, Senin (3/4/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Hadi mengungkapkan rumah yang digerebek itu milik T br Pardosi, warga Tarutung, Taput yang dikontrak seorang bermarga Manurung diduga sebagai pemilik bal pakaian bekas, pungkasnya.