iklan Display

REDAKSI
01 Agustus, 2023, Agustus 01, 2023 WIB
Last Updated 2023-08-01T10:44:58Z
HukumNasional

Keluarga Matius Tarigan Demo di Poldasu Bawa "Pocong", Kuasa Hukum : Penyidik Telah Dilaporkan ke Propam

Fogo : Demo Depan Polda Sumut

Medan | INDOKOM NEWSTV Demo mengenakan Pakaian layaknya pocong menggelar aksi demo di depan Mapolda Sumut,Selasa 1 Agustus 2023 Sekitar Pukul 12.00 Wib.

Sejumlah masyarakat berpakaian Pocong juga membawa poster yang bertuliskan “Iptu Rahmat Ginting memalsukan ayat (2) pasal 333 agar bisa merampas kemerdekaan Matius Terigan”.

Selain itu, Warga yang berpakaian “Pocong” juga membawa poster yang bertuliskan ” Telah Matinya Keadilan di Polda Sumtera Utara Akibat Penyidik Yang Zolim”.

Sedangkan Kuasa Hukum Tersangka, Suhandri Umar Tarigan, SH menjelaskan demo ini terkai menngenai oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Inisial Iptu RG yang telah menahan klienya ke Propam Polda Sumut.

“Iptu RG sebelumnya juga sudah kami laporkan ke Propam Polda Sumut karena dugaan ketidak profesionalan dalam menangani perkara. STPL No 126/VII/2023/Propam pada tanggal 27 Juli 2023 dalam dugaan tidak profesional dalam menangani pekara,” Ujar Suhandri

Dikatakan Suhandri Umar, bahwa pada tanggal 22 Mei 2023 penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap klien kami yang bernama, Matius Tarigan atas dugaan tindak pidana Merampas kemerdekaan seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 KUH Pidana. 

Padahal Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan kepada Jaksa Penuntut Umum akan tetapi juga terhadap Terlapor/tersangka dan korban/pelapor, kata Suhandri Umar.

“Padahal kita tahu bahwa SPDP harus disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, pihak Terlapor/Tersangka Pelapor/Korban paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. 

Namun sudah 2 (dua) bulan tersangka ditahan tetap juga SPDP tidak di sampaikan oleh Penyidik tersebut kepada Tersangka maupun Keluarganya, Bahwa laporan pengaduan korban  adalah pada tanggal 25 maret tahun 2021.

Namun penetapan status tersangka dan penahanan tersangka baru pada bulan mei tahun 2023. Jadi setelah 2 tahun baru bisa di naikkan statusnya jadi tersangka dan ditahan, itu kan sudah jelas “tidak ada” unsur pidananya sehingga selama itu waktu untuk penetapannya sebagai tersangka. 

Sehingga sudah jelas dan nyata secara fakta tidak ada unsur-unsur dari pasal 333 KUH Pidana yang masuk dalam kejadian tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa perkara tersebut di paksakan oleh penyidik,”pungkasnya.  

Lanjut Suhandri Umar Tarigan,penasehat hukum tersangka Matius Tarigan merasa bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Iptu RG sangat tidak profesional dalam penanganan perkara ini, dimana penyidik tidak bisa menunjukkan 2 alat bukti yang sah untuk melakukan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap klien kami Matius Tarigan.  

Dimana unsur- unsur dari pasal 333 KUH Pidana tidak terpenuhi, sehingga kami sebagai Penasehat Hukum tersangka juga sudah pernah melaporkan Iptu RG ke Propam polda Sumut, pada tanggal 25 Mei 2023 lalu dengan nomor laporan : STPL/82/V/2023/Propam. 

Namun sayangnya sudah 2 (dua) bulan dilaporkan ke Propam Polda Sumut ternyata Iptu RG tidak kunjung juga dilakukan proses penindakan oleh Bid Propam Polda Sumut, sehingga dirinya terus melakukan upaya upaya tindakan kriminalisasi terhadap  klien kami Matius Tarigan. 

“Kami selaku Penasehat Hukum sangat dan sangat merasa kecewa dengan cara kerja Ditreskrimum Polda Sumut yang telah menzolimi klien kami tersebut, bahwa penahanan yang dilakukan oleh penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 S/d 10 Juni 2023, lalu diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 11 Juni 2023 S/d 20 Juli 2023, namun berkas perkara Matius Tarigan belum juga P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. 

seharusnya setelah masa penahanan di Penyidik dan diperpanjang oleh Jaksa penuntut Umum dengan total lamanya masa penahanan selama 60 (enam puluh) hari tersebut maka Kliennya tersebut sudah seharusnya keluar demi hukum sesuai dengan pasal 24 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa ‘setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum’,”Kata Suhandri Umar Tarigan,SH 

Masi Penjelasan Kuasa Hukum, Namun sudah lewat dari 60 hari Iptu RG tetap melakukan penahanan terhadap klien saya dengan melakukan Tindakan yang melanggar hukum yakni dengan menambah kan ayat (2) didalam pasal 333 KUHP sehingga perpanjangan penahanan yang dimohonkan oleh Penyidik Iptu R.Ginting ke Pengadilan Negeri Medan dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, kan ini Namanya Tindakan melawan hukum dengan menambah ayat yang sebelumnya di dalam surat penahanan Penyidik, penahanan lanjutan jaksa penuntut umum, didalam BAP Tersangka dan di dalam SPDP semua hanya pasal 333 dan 335 KUHP tidak ada ayat (2) nya, karena bunyi pasal 333 KUHP itu adalah perampasan kemerdekaan terhadap seseorang yang ancaman hukumannya hanya 8 (delapan) tahun jadi tidak boleh diperpanjang oleh Pengadilan Negeri, karena sesuai dengan pasal 29 ayat (1) butir (b) KUHAP menyebutkan bahwa perpanjangan penahanan boleh diperpanjang jika Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan Pidana penjara 9 (Sembilan) tahun atau lebih.  namun jika ditambah ayatnya oleh Iptu RG menjadi pasal 333 ayat (2) KUHP maka bunyi ayat itu berubah menjadi perampasaan kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka berat maka ancaman hukumannya adalah 9 (sembilan) tahun dan dapat diperpanjang masa penahanan oleh Pengadilan Negeri, padahal korban tidak ada lukanya sama sekali makanya tidak ada dilampirkan penyidik Visum et repertumnya didalam berkas perkara,  kan untuk membuktikan korban luka berat penyidik harus melampirkan Visumnya dong pungkas Umar Tarigan sambil tersenyum menjelaskan kepada awak media. 

“Bahwa Tindakan penyidik Ditreskrimum Iptu RG tersebut sangat mencoreng citra Polri dengan tidak mencerminkan sikap sebagai seorang pengayom dan pelayan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Kapolri . Dan jika Penyidik seperti Iptu RG ini tidak sergara ditindak maka akan semakin banyak masyarakat di Sumatera Utara ini yang akan mengalami nasib yang sama dengan klien saya Matius Tarigan. kami berasumsi bahwa pimpinan diatasnya  seperti Kanit, Kasubdit, Wadir Krimum, serta Dir krimum nya juga melakukan pembelaan terhadap Tindakan menyimpang dari Oknum Penyidik tersebut, masak Kanit, Kasubdit, Wadir Krimum, serta Dir krimum tidak mengetahui Tindakan Penyidiknya itu Mustahil tidak diketahui oleh pimpinannya,” Ucap Suhandri Umar sambil bertanya tanya

Diungkapnya Kuasa Hukum Matius Tarigan kepada awak media bahwa dirinya telah mendatangi Pengawas Penyikan (Wassidik) Polda Sumut pada  28 Juli 2023 kemaren untuk konfirmasi dan klarifikasi atas tindakan Iptu RG alias Iptu R Ginting yang tiba-tiba menambahkan ayat (2) pada pasal 333 KUHP tersebut. dimana setelah Penasehat Hukum menunjukkan surat penahanan awal , SPDP,dan BAP Tersangka, kepada Wassidik maka diarahkan lah Penasehat Hukum untuk melaporkan Iptu R.Ginting ke Bid Propam Polda Sumut, sehingga Penasehat Hukum Membuat Laporan ke Propam dengan Nomor Laporan  : STPL / 126 / VII / 2023 / Propam.

“Bahwa kami selaku Penasehat Hukum Tersangka Matius Tarigan Merasa seakan-akan Penyidik Ditreskrimum Iptu R.Ginting tersebut kebal hukum serta dilindungi oleh atasannya sehingga sesuka suka hatinya menetapkan status tersangka dan menahan Matius Tarigan tanpa (dua) 2 alat bukti yang g sah serta tidak terpenuhinya  unsur tindak pidana pasal 333 KUH Pidana tersebut dan melakukan Tindakan melanggar hukum menambahkan ayat (2) di dalam pasal 333 KUHP tanpa didukung oleh (Visum Et Repertum) agar bisa dilakukan perpanjangan penahanan terhadap Matius Tarigan,”Tandasnya

Masi Kata Suhandri Umar Tarigan, kami memohon kepada Bapak Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim,Kadiv Propam, Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Irwasda, Karo SDM, Kabid Porpam, Kabag Wassidik Polda Sumut agar kiranya memeriksa dan melakukan pemeriksaan terhadap Iptu R.Ginting serta atasan langsung dari Iptu R.Ginting yang ikut terlibat dalam pembelaan atas tindakan kriminalisasi klien kami selama ini. Dalam hal  penahanan Matius Tarigan di Ditreskrimum Polda Sumut ini, puluhan mamak mamak yang merupakan keluarga dari Matius Tarigan juga sudah pernah mendatangi gedung Propam dam Ditreskrimum Polda Sumut, bahkan sudah ada yang sempat tidur tiduran di depan gedung karena meminta kejelasan terkait penangkapan Matius Tarigan, namun tidak ada yang bisa memberikan penjelasan.

“Karena secara nyata dan kasat mata Iptu R.Ginting telah menunjukkan keberpihakan dan tidak netral, serta tidak objektif dalam melakukan penyidikan perkara ini, melakukan pelanggaran terhadap KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses penyidikan perkara ini, yang mana kami telah 2 (dua) kali melakukan Laporan terhadap Iptu R.Ginting ke Bid Propam Polda Sumut dalam perkara yang sama tetapi materi yang dilaporkan berbeda yakni dengan nomor laporan Kami sebagai berikut pada tanggal 25 Mei 2023 dengan Nomor laporan : STPL / 82 / V / 2023 / Propam dan pada tanggal 27 Juli 2023 dengan Nomor Laporan  : STPL / 126 / VII / 2023 / Propam,” Pungkasnya **