Iklan

REDAKSI
24 April, 2024, April 24, 2024 WIB
Last Updated 2024-04-24T04:14:02Z
Nasional

Amos F Karo-karo Ditahan Akibat Dugaan Korupsi Dana Sosialisasi Penanggulangan Bencana


Mantan Kepala BPBD Deli Serdang, Amos F Karokaro dan Bendaharanya digiring ke mobil


INDOKOM NEWS | Dengan mengenakan Rompi Tahanan dan tangan terborgol, Amos F Karo- karo (47) dan Era Rahmawati (36) keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Selasa, (23/04/2024) sekitar pukul 16.27 WIB.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Deli Serdang ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang Ia ditahan bersama dengan mantan bendaharanya

Mereka melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran program kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2023.

Amos Karo-Karo yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kesbang Pol Deli Serdang, ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Medan. Sementara Era ditahan 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Keduanya disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023 yang merugikan Keuangan Negara, kata Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Muhamad Jeffry dalam siaran persnya.

Bahwa tersangka Amos selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deliserdang / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023.

Dan tersangka Era Rahmawati selaku Bendahara Pengeluaran kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2023, telah menyalahgunakan Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2023.

Keduanya mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.856.538.804,- (Delapan ratus lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat rupiah), pungkas Kejari Deliserdang.**