INDOKOM NEWS | Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menggelar sidang perkara kepemilikan Senjata Api (Senpi) terdakwa Edi Suranta Gurusinga Selasa (07/6/2024).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Simon Sitorus, SH, MH dan anggoga Marsal Tarigan, SH MH dan Endang SH MH, sedangkan Jaksa penuntut Umum yakni Jonwesli Sinaga, SH MH DAN Yuspita Ginting, SH MH.
Agenda persidangan mendengarkan Enam orang keterangan saksi mata yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa yang sempat diamankan Satbrimob di Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu,selasa (13/3/24) lalu.
Salah seorang saksi Josua Surbakti sempat menggegerkan sidang saat mengungkap Uang milik terdakwa Edi Suranta Gurusinga senilai Rp.24.000.000 hilang saat diamankan oleh anggota Sat brimob Polda Sumut.
Saat itu mobil kami dihadang dan dirazia, kami bertiga disuruh turun dari mobil dan tas berwarna Hitam milik Pak Edi (terdakwa) yang berada didalam mobil semua digeledah oleh Satbrimob,ucapnya.
Namun Uang didalam tas hilang hanya tinggal Tas dan beberapa Bon. "Ada dua ikatan uang sepuluh juta dan 5 jutaan, tapi kami sudah pake 1 juta buat bayar minum di Warung," Beber Josua.
Saat ditanya oleh Majelis Hakim siapa oknum yang mengambil uang dalam tas?.Saksi Josua kemudian menjawab.
"Perampok yang Mulia, karena hanya matanya yang terlihat,aparat desa pun tidak ada,jadi apa itu namanya kalau bukan perampok," Ujar Josua yang membuat pengunjung sidang tertawa.
Josua juga menyebut hanya melihat seorang oknum bernama Budi Naibaho menanyakan siapa pemilik tas kosong berwarna hitam. Namun uang senilai Rp 24.000.000 tersebut sudah tidak diketahui keberadaanya.
Sidang saat ini masih berlanjut dan puluhan anggota Brimob Polda Sumut juga terlihat ramai mengisi kursi pengunjung sidang begitu juga dengan kehadiran keluarga terdakwa.**