Iklan

REDAKSI
18 Oktober, 2021, Oktober 18, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-17T23:55:40Z
Hukum

Jaringan Narkoba Malaysia di Tangkap, 81 Kg Sabu Disita

PEKANBARU,INDOKOMNEWSTV.Com Polda Riau berhasil mungungkap jaringan Narkotika internasional dengan Dua orang tersangka ,berinisil AS (52) dan HS (47).

Barang bukti yang diamankan 81 Kg sabu sabu.Rencananya Narkoba tersebut rakan diedarkan di Kota Pekanbaru, Jambi, Palembang dan Jakarta.

Pengungkapan berawal dari informasi, bahwasannya jaringan narkotika Aceh-Riau sedang berada di Wilayah Kota Pekanbaru.

Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian Sik bersama Tim melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil meringkus AS.

Setelah AS diringkus dilanjutkan dengan penggeladahan Rumah kos dan menemukan 32 bungkus sabu yang di simpan dalam kotak rokok.

AS mengakuinya bahwasannya sabu-sabu itu milik seseorang yang bernama Agam (WNI asal Aceh) yang berada di Malaysia.

Dari penangkapan AS, Tim  melakukan pengembangan dan berhasil meringkus seorang wanita berinisial HS disebuah hotel di pekanbaru.

HS kemudian diintrogasi dan melakukan penggeledahan rumah kontrakannya di Jl Pasir Mas Pekanbaru, dan polisi berhasil menemukan 49 Kilogram sabu-sabu.

"Ini merupakan jaringan iternasional yang dimasukkan dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. 

Jaringan HS, AS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang napi yang berada di Lapas Tangerang, bernama Abu, kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Minggu (17/10/2021)

Irjen Agung menegaskan, Kepolisian Polda Riau tidak akan terus membasmi peredaran narkoba diwilayah Riau.

Kedua orang pelaku ini melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Ancaman Hukuman mati, atau singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara ,tegas Irjen Agung Setya Imam Effendi.**