Iklan

REDAKSI
18 Oktober, 2021, Oktober 18, 2021 WIB
Last Updated 2022-01-30T16:33:08Z
Kilas Kriminal

Mitra Cs Pelaku Curanmor di "Gulung" Polsek Biru-Biru

DELISERDANG INDOKOMNEWSTV.Com Tiga sejoli pelaku Curanmor yang kerab bereaksi diwilkum Polsek Biru biru berhasil di ringkus,masing masing pelaku,Mitra (19) Aan (21) dan Deni (16) Ketigannya warga Kecamatan Biru Biru,Senin (18/10/2021).

"Pelaku curanmor Mitra Cs berhasil kita tangkap.Mereka kerap bereaski di wilkum Polsek Biru-Biru,kata Kanit reskrim Polsek Biru-Biru, Ipda Ade Hasmairi SH.

Lanjut Ipda Ade, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korbannya K.Br Surbakti ke SPKT Polsek Biru-Biru."Kita mendapat laporan pengaduan dari korbannya dan langsung kita tindak lanjuti.

"Setelah melakukan penyelidikan dilapangan dan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti yang ada, tim menemukan titik terang, bahwa pelaku Curanmor tersebut adalah Kelompok ,Mitra Cs,kata Ipda Ade Hasmairi.

"Tim reskrim Polsek biru biru yang mendapat informasi keberadaan pelaku Mitra Cs di sebuah di warnet yang ada di Dusun lll Sukaramai ,Desa Candirejo Kecamatan Biru Biru,tim pun bergerak,ujar Ade Hasmairi.

Begitu disergap,para pelaku ini tidak bisa berkutik.Nyali mereka langsung Ciut dan mengakui perbuatannya.

Setelah diintrogasi Mereka pun mengaku, Kunci T, Kunci L dan Obeng dijadikan alat untuk merusak motor korbannya.

Untuk Proses lebih lanjut, pelaku curanmor kemudian dibawa ke Polsek Biru-Biru dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara,tegas Ipda Hasmairi.**(Red/ Vona.T)