Iklan

REDAKSI
19 Oktober, 2021, Oktober 19, 2021 WIB
Last Updated 2021-10-20T20:13:52Z
Hukum

Pembunuhan IRT di Labuhan Batu Ditembak Polisi

MEDAN,INDOKOMNEWSTV.Com  Tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap IRT berinisial S di Perumahan PT HSJ,Desa Sidomulyo,Labuhanbatu terungkap.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja,dalam Pres riliesnya di Mapoldasu,Senin (18/10/2021) mengatakan AN (30) ditangkap dikediamnnya.

Dijelaskan Tatan,kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis 14 Oktober 2021 lalu. Awalnya pelaku masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang barang berharga milik korban. 

"Begitu didalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam dan langsung perkosaan.

Seteah melampiaskan nafsu bejatnya,pelaku kemudian meminta sejumlah uang dan perhiasan kepada korban.

Lanjut Tatan, karena permintaan pelaku  tidak dituruti oleh korban kemudian membunuh korban dengan menggunakan parang yang telah disiapkan.

"Usai menghabisi nyawa korbannya pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban.

Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti bukti yang ada,Tim berhasil mengetahui indentitas pelaku dan dalam tempo 24 Jam pelaku diringkus.

Saat diringkus pelaku sempat melawan petugas dan hendak melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur, ungkap Tatan.

Dihadapan Polisi pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan terhadap karena butuh uang untuk membayar utang.

Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, Sebutnya.**