Iklan

REDAKSI
08 Januari, 2022, Januari 08, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-08T18:33:03Z
Kilas Kriminal

Dua Curanmor Milik Petugas Kebersihan di Medan Ditembak Polisi

Fhoto : Kedua orang pelaku Pencurian Motor

MEDAN ¦ INDOKOMNEWSTV.COM Dua orang Pelaku pencurian Motor milik petugas kebersihan di Medan berhasil ditangkap mereka adalah berinisial DSS dan JH ,1 orang DPO. 

Para pelaku ini bersama sama melakukan pencurian di Jalan Agus Salim Simpang Rivai Depan Rumah,Nomor 28 Kelurahan Madras Hulu, Medan Polonia ,Medan, Sumatera Utara.Kedua pelaku pun di tembak dibagian kakinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (08/01/2022) mengatakan.

Pada hari Selasa (04/01/2022) sekitar pukul 06.30 Wib, terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di Jln Agus Salim Simpang Rivai Depan Rumah No 28 Kelurahan Madras Hulu Medan Polonia. 

"Para pelaku  melakukan pencurian Sepeda motor, kemudian di jual dan uang dari hasil penjualan mereka gunakan untuk membeli narkoba" ujar Kompol Firdaus.

Masih kata Kompol Firdaus, para pelaku melakukan pencurian motor milik  korbannya  dengan cara mematahkan stang sepeda motor yang dalam keadaan terkunci.

Dari hasil penyidikan dilapanagan, Lanjut Kompol Firdaus, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan dibantu Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengetahui identitas para pelaku.

Awalnya, Tim berhasil mengamankan pelaku  DSS.Setelah dilakukan introgasi dan DSS pun mengakui pencurian motor tersebut bersama dengan temannya berinisial Y.

"Y (DPO) pelaku pencurian motor di Jalan Melur. 'Sedangkan Pelaku JH berhasil ditangkap di rumahnya dan mengakui melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Melur bersama temannya DSS.

Tiga unit sepeda Motor yang mereka curi Di jual kepada seorang  Pria berinisial  A (DPO) yang berada di Marelan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu, mantel hujan, Helm ,1 potong celana, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat, uang tunai Rp. 150.000, sisa penjualan Sepeda Motor dan 2 Rekaman CCTV.

Atas perbuatannya para pelaku ini terjerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan A (DPO) dengan dengan Pasal 480 KUHPidana, tegas Kompol Firdaus.**