MEDAN | INDOKOMNEWSTV.COM Dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) berhasil diringkus unit reskrim Polsek Meda Area.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,kata Kanit Resrim AKP Philip Antonio Purba, Senin (10/01/2022).
Masih kata Antonio, kedua pelaku curanmor ditangkap di A Jl Jermal XII Gg Bidadari Nomor Kelurahan Denai Medan Denai, Minggu (3/1/2022) sekira pukul 01.00 Wib.
Pelaku masing masing inisial BS(38) warga Jln Danau Tempe Gg Amal,Kecamatan Binjai Timur Kota, Binjai dan BS (41) warga Jermal XIV Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Setelah ditangkap Kedua pelaku diboyong ke Polsek Medan Area berikut barang bukti (BB) kunci later T. Sepeda motor Vario BK 2859 ACS dan kunci sepeda motor, pungkas Kanit Reskrim, Antonio.**